Tugas Pokok dan Fungsi Satpolpp Manggarai Timur
Tugas Pokok dan Fungsi Satpolpp Kabupaten Manggarai Timur sesuai Peraturan Bupati
Manggarai Timur Nomor 46 Tahun 2021, terdiri dari :
Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
b. peningkatan pelayanan Polisi Pamong Praja;
c. pelaksanaan kebijakan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi Satpol PP ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
e. pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan bidang ketenteramandan ketertiban umum serta perlindungan masyara.kat dan sub urusan kebakaran;
f. pelaporan hasil kegiatan bidang ketentraman clan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Program, Data dan Evaluasi, Keuangan, Kepegawaian dan Umum berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya pelayanan administratif yang cepat, tepat dan lancar di lingkungan Satpol PP Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan kegiatan di bidang kesekretariatan;
- pelaksanaan periunjang urusan Pemerintahan Daerah;
- pelaksanaan tugas kesekretariaan;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- pemantauan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan dibidang kesekretarian;
- pelaporan basil pelaksanaan kegiatan dibidang kesekretariatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan Subbagian Program, Data dan Evaluasi;
b. menyusun dokumen RENSTRA Satpol PP;
c. menyusun dokumen pelaksanaan forum Satpol PP;
d. menyusun dokumen RENJA Satpol PP;
e. menyusun dokumen RKA Satpol PP;
f. menyusun dokumen perubahan RKA Satpol PP;
g. menyusun dokumen DPA Satpol PP;
h. menyusun dokumen perubahan DPA Satpol PP;
1. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD):
J. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
k. menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
1. menyusun laporan pelaksanaan dan evaluasi basil RENJA;
m. menyusun laporan pclaksanaan dan evaluasi basil RENSTRA;
n. membagi tugas, memberi petunjuk, dan memeriksa kerja bawahan;
o. mengevaluasi hasil kegiatan pada Subbagian Program, Data dan Evaluasi;
p. melaporkan basil kegiatan Subbagian Program, Data dan Evaluasi kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. menyusun dokumen perencanaan kebutuhan BMD;
c. menyusun progres pengamanan BMD;
d. menyusun dokumen penilaian BMD;
e. menyusun surat keputusan pemakai BMD pada Perangkat Daerah;
f. menyusun laporan berita acara rekonsiliasi BMD, laporan mutasi BMD, laporan pengadaan BMD, LBPS dan LBPT;
g. menyusun dokumen KIB, KIR dan Kode Verifikasi seluruh BMD;
h. menyusun dokumen sewa, pinjam pakai ·pada SKPD dan dokumen pemanfaatan BMD lainnya;
i. menyediakan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
J. menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor;
k. menyediakan peralatan rumah tangga;
1. menyediakan bahan logistik kantor;
m. menyediakan barang cetakan dan penggandaan;
n. menyediakan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
o. menyediakan bahan/material;
p. melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi;
q. menyusun dokumen penatausahaan arsip dinamis;
r. menyediakan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
s. menyediakan peralatan dan mesin kantor;
t. menyediakan mebel kantor;
u. menyediakan meterai dan benda pos lainnya;
v. menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor;
w. menyediakanjasa pelayanan umum kantor;
x. menyediakan. jasa kebersihan kantor;
y. menyediakan jasa pemeliharaan, biaya perneliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
z. menyediakan pakaian clinas beserta atribut kelengkapannya;
aa. mendata pegawai yang mengikuti diklat;
bb. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
cc. mengevaluasi hasil kegiatan pada subbagian kepegawaian dan umum;
dd. melaporkan basil kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum; dan
ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas :
a. merencanakan kegiatan di Subbagian Keuangan;
b. melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan ASN;
c. menyediakan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
d. menrusun dokumen penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
e. menyusun laporan akuntansi;
f. menyusun laporan keuangan akhir tahun;
g. menyusun laporan bahan tanggapan pemeriksaan;
h. menyusun laporan keuangan bulanan/triwulanan/semcsteran;
1. menyusun laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
J. mernbagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
k. mengevaluasi hasil kegiatan pada sub Subbagian Keuangan;
1. rnelaporkan hasil kegiatan sub bagian Subbagian Keuangan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan fungsi :
a. perencanaan kegiatan di bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadapPeraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pernantauan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
f. pelaporan hasil kegiatan bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati kepada atasan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan di Seksi Pernbinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b. melaksanakan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. melaksanakan pcngawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
d. melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terkait penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pembinaan, pengawasr n dan penyuluhan;
f. mcmbagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
g. mengevaluasi hasil kegiatan pada pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; h. melaporkan hasil kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas:
a. merencanakn kegiatan di seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
b. melaksanakan penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengembangan kapasitas dan karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
d. melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan;
e. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
f. mengevaluasi hasil kegiatan pada pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan bk secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan dibidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. penanganan dan penyelesaian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar lembaga dan kemit.raan;
d. pernantauan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan bidang ketertiban umum dan keter.traman masyarakat;
e. pelaporan hasil kegiatan bidang ketertiban umum dan ketentrarnan masyarakat kepada atasan; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan di Seksi Operasional dan Pengendalian;
b. melaksanakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini pembinaan dan penyuluhan, pelaksanaan patroli, pengarnar..an dan pengawalan;
c. melakukan penindakan atas gangguan etenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. menyediakan sarana dan prasarana ketenteraman dan ketertiban umum;
e. membagi tugas, mernberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
f. mengevaluasi haeil kegiatan pada seksi Operasional dan Pengendalian;
g. melaporkan hasil kegiatan di seksi Operasional dan PengendaJian; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan di seksi Kerjasama dan Teknik Fungsional;
b. melaksanakan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan angguan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. menyusun standar operasional pegawai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. melaksanakan kegiatan layanan dalam rangka dampak penegakan
Peraturan Oaerah dan Peraturan Bupati;
e. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
f. mengevaluasi hasil kegiatan pada seksi Kerjasama dan Teknik Fungsional;
g. melaporkan hasil kegiatan di seksi Kerjasama dan Teknik Fungsional; dan
h. melaksanakan tugas kcdinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan di bidang Perlindungan Masyarakat.
bidang Perlindungan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan di Bidang Perlindungan Masyarakat;
b. peningkatan pelayanan perlindungan masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi penye1enggaraan perlindungan masyarakat tingkat kabupaten;
d. pernantauan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan di bidang perlindungan masyarakat;
e. pelaporan hasil kegiatan bidang di bidang perlindungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.,
melaksanakan tugas :
a. merencanakan kegiatan di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. melaksanakan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum;
c. menyediakan Satuan Perlindungan Masyarakata yang terampil termasuk dalam pelaksanaan tugas yang bemuansa Hak Asasi Manusia;
d. melaksanakan pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang bemuansa Hak Asasi Manusia;
e. melaksanakan dan memfasilitasi hasil kegiatan Perlindungan Masyarakat;
f. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
g. mengevahrasi hasil kegiatan di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
h. melaporkan hasil kegiatan di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. menyusun dokumen perencanaan kebutuhan BMD;
c. menyusun progres pengamanan BMD;
d. menyusun dokumen penilaian BMD;
e. menyusun surat keputusan pemakai BMD pada Perangkat Daerah;
f. menyusun laporan berita acara rekonsiliasi BMD, laporan mutasi BMD, laporan pengadaan BMD, LBPS dan LBPT;
g. menyusun dokumen KIB, KIR dan Kode Verifikasi seluruh BMD;
h. menyusun dokumen sewa, pinjam pakai ·pada SKPD dan dokumen pemanfaatan BMD lainnya;
i. menyediakan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
J. menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor;
k. menyediakan peralatan rumah tangga;
1. menyediakan bahan logistik kantor;
m. menyediakan barang cetakan dan penggandaan;
n. menyediakan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
o. menyediakan bahan/material;
p. melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi;
q. menyusun dokumen penatausahaan arsip dinamis;
r. menyediakan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
s. menyediakan peralatan dan mesin kantor;
t. menyediakan mebel kantor;
u. menyediakan meterai dan benda pos lainnya;
v. menyediakan peralatan dan perlengkapan kantor;
w. menyediakanjasa pelayanan umum kantor;
x. menyediakan. jasa kebersihan kantor;
y. menyediakan jasa pemeliharaan, biaya perneliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
z. menyediakan pakaian clinas beserta atribut kelengkapannya;
aa. mendata pegawai yang mengikuti diklat;
bb. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
cc. mengevaluasi hasil kegiatan pada subbagian kepegawaian dan umum;
dd. melaporkan basil kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum; dan
ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan di bidang Pemadam Kebakaran.
bidang Pemadam Kebakaran melaksanakan fungsi:
a. berencanaan kegiatan di bidang pemadaman kebakaran;
b. peningkatan pelayanan, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
c. peningkatan waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran,
d. pemantauan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan di bidang pemadaman kebakaran;
e. pelaporan hasil kegiatan bidang di bidang pemadaman kebakaran; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
melaksanakan tugas:
a. merencanakan kegiatan di Seksi Penanggulangan Kebakaran;
b. melaksanakan pencegahan kebakaran dalam Daerah;
c. melaksanakan pemada.man dan pengendalian kebakaran dalam Daerah;
d. melaksanakan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran;
e. melaksanakan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah;
f. menyediakan aparatur aparatur pemadam kebakaraan yang terarnpil:
g. melaksanakan penyelenggaraan kerja sarna dan kcordinasi antar daerah berbatasan, antar lembaga, dan kemitraan dalam pencegahan, penanggulangan, penyelamatan keba.karan dan penyelamatan non kebakai an;
h. melaksanakan investigasi kejadian kebakaran, meliputi penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran;
i. melaksanakan sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
J. melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran;
k. melaksanakan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran melalui penyediaan sarana dan prasarana; pemadam
1. melaksanakan penyelenggaran operasi pencarian dan pertolongan p ada peristiwa yang rnenimpa, membahay9:kan, dan atau mengancam keselamatan manusia;
m. menyediakan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/penyelamatan dan evakuasi;
n. melaksanakan pcmbinaan aparatur pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/ penyelamatan dan evakuasi;
o. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
p. mengevaluasi hasil kegiatan di seksi penanggulangan kebakaran;
q. melaporkan hasil kegiatan di seksi penanggulangan kebakaran; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
melaksanakan tugas :
a. merencanakan kegiatan di seksi logistik;
b. menyediakan standarisasi sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
c. menyediakan sarana dan prasarana pencegahan, penanggulangan kebakaran dan alat pelindung diri;
d. menyediakan peralatan Sistem Komunikasi dan lnformasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK);
e. melaksanakan kegiatan pendataan sarana prasarana protcksi kebakaran;
f. menyediakan sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang rremenuhi standar;
g. menyediakan sarana dan prasarana penunjang pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia/ penyelamatan dan evakuasi;
h. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa kerja bawahan;
i. mengevaluasi hasil kegiatan di Seksi Logistik;
j. melaporkan hasil kegiatan di seksi logistik; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secar9: lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.